Anda penting mengetahui hak calon nasabah ini agar memperoleh impormasi yang detail tentang kartu kredit yang akan anda ajukan. adapun hak-hak calon nasabah. di antaranya :
- a. Hak pertama, calon nasaba(anda) berhak untuk mendapatkan impormasi tentang pilihan produk secara detail. hal ini sudah di terangkan dan di tetapkan dengan jelas dalam surat edaran bank indonesia NO. 14/ 17 / DASP prihal perubahan atas surat edaran bank indonesia nomor 11/ 10/ DASP prihal penyelengaraan kegiatan alat pembayaran dengan mengunakan kartu.
- b. Hak kedua adalah kemudahan bagi nasabah jika hendak berpindah ke layanan atau produk lain. praktik yang terjadi sekarang sangat bertolak belakang, bank penerbit cendrung mempersulit proses penutupan kartu kredit.
- c. Hak nasabah kartu kredt yang terakhir adalah memiliki kebebasan untuk memilih bank penerbit. Dengan semakin banyaknya pihak yang menawarkan layanan kartu plastik ini, maka anda berhak memilih layanan dan produk mana yang hendak anda gunakan, Oleh karna itu pemerintah harus bisa mengatur agar tidak terjadi monopoli atau terlalu banayak pihak penerbit kartu kredit.
0 komentar:
Post a Comment