Cara Pembayaran Kartu Kredit

A. Menurut catatan bnicardcenter.co.id, jumlah pembayaran yang dapat anda pilih untuk melunasi tagihan kartu kredit anda, antara lain sebagai berikut :
1. Pembayaran minimum 10 % untuk kartu gold dari tagihan baru atau minimum Rp. 50.000,00 (mana yang lebih besar) di tambah cicilan tetap dan/ atau pembayaran minimum tertungak dan/ atau over limit (bila ada). apabila terdapat tungakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaan minimum bulan ini.
2. pembayaran minimum untuk kartu platinum 10 % dari tagihan baru atau minimum Rp. 100.000,00 (mana yang lebih besar) di tambah cicilan tetap dan /atau pembayaran minimum tertungak dan/atau over limit (bila ada). apabila terdapat tungakan, maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
3. Pembayaran penuh (seluru jumlah tagihan baru)
4. Jumlah berapapun, antara pembayaran minimum dan tagihan baru.
<img src="Image URL" title="Cara Pembayaran Kartu Kredit" alt="Cara Pembayaran Kartu Kredit"/>
B. Tempat untuk membayar atau melunasi tagihan kartu kredit yang dapat anda pilih adalah sebagai berikut :
1. Melalui teller bank penerbit kartu kredit anda. jika anda memilih anternatif ini maka anda akan di kenakan biaya payment source fee, yakni biaya pembayaran setiap anda membayar tagihan kartu kredit, yang berkisar antara Rp. 10.000,00 - 30.000,00. besarnya biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan bank penerbit kartu kredit (bank-bank asing kutipanya lebih tinggi daripada bank-bank nasional)
2. Melalui ATM bank-bank lain (misalnya BCA, Mandiri, atau BII, atau melalui kantor pos. cara nomor dua ini umum di gunakan karna lebih murah biayanya, yakni berkisar antara Rp. 5.000,00-7.500,00 biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penerbit kartu kredit
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment